Banda Aceh, 5 Juni 2026 – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H. memimpin Rapat Koordinasi Internal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antarunit kerja dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut diikuti oleh jajaran pengelola PPID serta perwakilan unit kerja terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memastikan penyelenggaraan layanan informasi publik berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H. menekankan pentingnya koordinasi internal antarunit kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPID. Menurutnya, pengelolaan informasi publik membutuhkan dukungan seluruh bidang dan unit kerja, khususnya dalam penyediaan data dan informasi yang menjadi kewenangan masing-masing.
“Koordinasi antarunit kerja sangat penting untuk memastikan informasi publik yang dikelola dan disampaikan kepada masyarakat memiliki sumber yang jelas, akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmad Nuril Alam.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal terkait pengelolaan informasi publik, antara lain pemutakhiran informasi yang wajib diumumkan secara berkala maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat, mekanisme penyampaian data dari unit kerja kepada PPID, pengelolaan informasi yang dikecualikan, serta pemutakhiran informasi pada website dan e-PPID Kejaksaan Tinggi Aceh.
Selain itu, rapat membahas pentingnya tertib administrasi dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, termasuk pencatatan permohonan informasi, pengajuan keberatan, pengelolaan register, dokumentasi pelayanan, serta penyusunan laporan layanan informasi publik.
Ahmad Nuril Alam juga mengingatkan agar setiap unit kerja dapat memberikan dukungan data dan informasi kepada PPID secara tepat waktu sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat diberikan kepada publik maupun informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang semakin baik antara PPID dengan seluruh unit kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat diberikan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Rapat koordinasi internal PPID ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi dan penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh secara berkelanjutan.
Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dengan tetap menjunjung ketentuan hukum serta kepentingan pelayanan kepada masyarakat.