Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 25 April 2026

Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Sapi Distan Agara Dilimpahkan ke JPU
Oleh Admin | Senin, 04 Desember 2023
Bagikan :

Berkas perkara korupsi pengadaan 200 ternak sapi pada Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tenggara (Agara) telah dilimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara dilimpahkan tersebut milik tiga orang tersangka yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial M, kemudian Direktur CV MRM inisial A sebagai pemenang tender dan tersangka MR penyedia pengendali suplier/pemenang tender.

"Telah dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke JPU setelah dinyatakan berkas lengkap atau P21," kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Senin (4/12/2023).

Setelah dilakukan proses tahap dua, lanjut Ali Rasab, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka dalam kasus ini. 

"Jika proses administrasi selesai, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh ," ujarnya. Ia menyebutkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 200 ternak sapi tersebut telah terjadi penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,07 miliar lebih dari nilai kontrak Rp 2,4 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan mulai dari proses pengadaan dan penempatan sapi atau Holding Ground yang tidak sesuai. "Dari 200 ekor sapi tersebut hanya 81 ekor ada surat keterangan kematian ternak. Sementara 119 ekor lagi tidak jelas keberadaannya," ungkap Ali Rasab. 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling