BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., di kantor Kejati Aceh, Banda Aceh.
Pertemuan ini digelar guna memperkuat koordinasi serta sinergi kelembagaan dalam menangani berbagai isu strategis di sektor pertanahan. Dalam menerima kunjungan tersebut, Kajati Aceh didampingi oleh Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Aceh.
Fokus utama pembahasan dalam pertemuan itu meliputi tindak lanjut nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara kedua instansi untuk mengoptimalkan penegakan hukum di bidang pertanahan. Selain itu, koordinasi ini diarahkan untuk mendukung percepatan sertifikasi serta memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah yang bernilai strategis bagi negara maupun masyarakat.
Kajati Aceh menegaskan bahwa kompleksitas masalah pertanahan memerlukan kerja sama lintas instansi yang solid, mencakup aspek pencegahan hingga penanganan sengketa.
"Sinergi antara Kejaksaan dan BPN sangat penting untuk memastikan persoalan pertanahan dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Termasuk dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset tanah wakaf agar memiliki kepastian status dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Teuku Rahmatsyah.
Ia menambahkan, langkah-langkah preventif melalui koordinasi antarlembaga sangat diperlukan guna mencegah timbulnya konflik agraria di tengah masyarakat. Sementara itu, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum atau dugaan tindak pidana di sektor pertanahan, penanganannya akan diselaraskan dengan kewenangan masing-masing institusi.
Melalui pertemuan ini, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kanwil BPN Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan agraria, memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat, serta menjaga keutuhan aset negara dan aset sosial keagamaan di wilayah Aceh.