Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Eddy Samrah Limbong, S.H., M.H., beserta jajaran, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual pada Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut membahas penyempurnaan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pidana Pengawasan serta Pidana Kerja Sosial. FGD ini mengangkat tema “Penguatan Pengendalian Pelaksanaan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial Berbasis Domus Litis Fungsional Aktif Melalui Koordinasi Antar-Lembaga.”
FGD tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, menyempurnakan substansi regulasi teknis, serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pembahasan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih proporsional, efektif, dan berorientasi pada pemulihan.
Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang menekankan pembinaan serta tanggung jawab pelaku tindak pidana, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan tujuan penegakan hukum. Pelaksanaannya memerlukan pedoman yang jelas, mekanisme pengendalian yang terukur, serta koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan instansi terkait.
Dalam konteks tersebut, konsep domus litis menegaskan peran Kejaksaan dalam proses penegakan hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Penguatan peran tersebut perlu didukung dengan petunjuk teknis yang komprehensif agar pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dapat berjalan secara konsisten, terarah, dan akuntabel.
Partisipasi Kajati Aceh beserta jajaran dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Kejaksaan RI dalam menyempurnakan kebijakan dan pedoman pelaksanaan pemidanaan. Melalui forum tersebut, diharapkan berbagai masukan dan pandangan dari jajaran Kejaksaan dapat berkontribusi terhadap penyusunan regulasi teknis yang implementatif serta sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum.
Kejati Aceh berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Kejaksaan Agung RI dalam meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.