Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 29 Juli 2026

Kajati Aceh Jadi Narasumber Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan BP3KP Sumatera I
Oleh Admin | Rabu, 15 April 2026
Bagikan :

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera I. Dalam kegiatan tersebut, Kajati Aceh menyampaikan materi bertajuk “Legalitas dan Transparansi sebagai Pilar Zona Integritas di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.”

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen seluruh satuan kerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya penerapan prinsip-prinsip integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Dalam pemaparannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis dalam mendukung reformasi birokrasi serta mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurutnya, pembangunan Zona Integritas tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga pada perubahan budaya kerja dan pola pikir aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh menekankan bahwa legalitas dan transparansi merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

“Legalitas dan transparansi adalah fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Legalitas tanpa transparansi dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan, sementara transparansi tanpa legalitas akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Kajati Aceh.

Lebih lanjut, Kajati Aceh menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen utama, yakni komponen pengungkit dan komponen hasil. Legalitas menjadi aspek penting dalam penataan tata laksana, penyusunan regulasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, transparansi berfungsi sebagai instrumen pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi.

Selain aspek regulasi dan pengawasan, Kajati Aceh juga menyoroti pentingnya perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja aparatur sipil negara sebagai faktor penentu keberhasilan pembangunan Zona Integritas. Aparatur dituntut untuk bertransformasi dari paradigma birokrasi yang dilayani menjadi birokrasi yang melayani, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, inovasi, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat.

Kajati Aceh turut menekankan pentingnya sinergi pengawasan antarinstansi sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko dan pencegahan penyimpangan. Kolaborasi antara BP3KP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, budaya transparansi juga perlu diperkuat melalui berbagai mekanisme pengawasan, termasuk optimalisasi sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) sebagai sarana untuk mendorong keterbukaan dan mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat semakin memahami pentingnya penerapan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Zona Integritas yang berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling