Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 12 September 2026

Kajati Aceh Lantik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie
Oleh Admin | Selasa, 18 Agustus 2026
Bagikan :

Banda Aceh, 18 Agustus 2026 — Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. melantik dan mengambil sumpah jabatan Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Selasa (18/8/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Serbaguna Soeprapto Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta pengurus dan anggota, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta seluruh pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Rajendra Dharmalinga Wiritanaya sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung. Ia dipercaya menggantikan Suhendra, S.H., yang selanjutnya mendapat promosi dan penugasan sebagai Kepala Subdirektorat V.D pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari langkah strategis organisasi untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sekaligus memperkuat manajemen dan tata kelola institusi.

Kajati Aceh juga menekankan pentingnya menjaga integritas institusi dengan memastikan setiap proses penyelesaian dan penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepada Kajari Pidie yang baru, Kajati meminta agar profesionalisme dan integritas terus ditingkatkan serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik tercela.

Dalam aspek pengelolaan anggaran, Teuku Rahmatsyah mengingatkan agar seluruh proses pengelolaan dan realisasi anggaran dilakukan secara tertib administrasi, tepat waktu, dan berorientasi pada hasil. Penggunaan anggaran harus berpedoman pada regulasi serta terhindar dari segala bentuk penyimpangan

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling