Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 04 Mei 2026

Kajati Aceh Selesaikan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Restorative Justice
Oleh Admin | Kamis, 07 Agustus 2025
Bagikan :

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bapak Yudi Triadi, S.H., M.H. didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum dan jajaran melakukan ekpose perkara dari Kejari Aceh Tamiang untuk di selesaikan lewat Restorative Justice di Ruang Rapat Kajati Aceh,Kamis (07/08/2025).

Ekspose perkara ini dilakukan secara virtual Bersama Direktur C Pada Jampidum yang diikuti oleh Kajari Aceh Tamiang beserta Jajaran.

Kajari Aceh Tamiang Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Mulyadi Bin Ilyas (40 Tahun,Wiraswasta) yang disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

pada Ekspose tersebut,Direktur C pada Jampidum menyetujui permohonan Restorative Justice untuk tersangka Mulyadi Bin Ilyas Keputusan ini diambil setelah dilakukan penilaian komprehensif terhadap unsur-unsur pendukung, seperti kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka, serta adanya itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tertentu dapat dilakukan secara humanis, berkeadilan, dan tetap mengedepankan kepentingan korban serta keharmonisan masyarakat.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling