Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 06 Mei 2026

Kajati Aceh Selesaikan Perkara Pencurian Dan Penyalahgunaan Narkotika Dengan Restorative Justice
Oleh Admin | Rabu, 03 September 2025
Bagikan :

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bapak Yudi Triadi, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dan jajaran melakukan ekpose perkara dari Kejari Lhokseumawe dan kejari Sabang untuk di selesaikan lewat Restorative Justice di Ruang Aula Kejati Aceh,Rabu (03/09/2025).

Ekspose perkara ini dilakukan secara virtual Bersama Plt Direktur A/Sesjampidum dan Direktur B Pada Jampidum yang diikuti oleh Kajari Lhokseumawe dan Kajari Sabang beserta Jajaran.

Kajari Lhokseumawe Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka M Rizal Saputra Bin M Hasan (29 Tahun, Pedagang) yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dalam kesempatan lain Kajari Sabang Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Hanafi Bin Mukmin (31 Tahun, Buruh Harian Lepas) yang disangkakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

Dalam ekspose tersebut, Direktur B pada Jampidum menyetujui permohonan Restorative Justice terhadap tersangka M Rizal Saputra Bin M Hasan, setelah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sementara itu, Plt Direktur A/Sesjampidu pada Jampidum menyetujui permohonan Restorative Justice untuk tersangka Hanafi Bin Mukmin. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penilaian komprehensif terhadap unsur-unsur pendukung, seperti kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka, serta adanya itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling