Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bapak Yudi Triadi, S.H., M.H. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan jajaran melakukan ekpose perkara dari Kejari Aceh Tenggara untuk di selesaikan lewat Restorative Justice di Ruang Aula Kejati Aceh,Selasa (19/08/2025).
Kajari Aceh Tenggara Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Mashuri Bin Mas (45 Tahun,Buruh harian lepas) yang disangkakan Pasal 335 KUHP ayat (1) mengatur tentang tindak pidana pengancaman
pada Ekspose tersebut,Direktur A pada Jampidum menyetujui permohonan Restorative Justice untuk tersangka Mashuri Bin Mas. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penilaian komprehensif terhadap unsur-unsur pendukung, seperti kesepakatan damai antara pihak Keluarga korban dan tersangka, serta adanya itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tertentu dapat dilakukan secara humanis, berkeadilan, dan tetap mengedepankan kepentingan korban serta keharmonisan masyarakat.