Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bapak Yudi Triadi, S.H., M.H. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan jajaran melakukan ekpose perkara dari Kejari Bireuen dan Kejari Aceh Timur untuk di selesaikan lewat Restorative Justice di Ruang Aula Kejati Aceh,Rabu (30/07/2025).
Ekspose perkara ini dilakukan secara virtual Bersama Direktur A Pada Jampidum yang diikuti oleh Kajari Bireuen,Kajari Aceh Timur beserta Jajaran.
Kajari Bireuen Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Zulmahdi Bin M. Daud (38 Tahun,Petani) dan Faudan Bin M.Aziz (25 Tahun,Tukang Bangunan) yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan korban Mulyadi ABD Gani Bin ABD Gani
dan pada kesempatan itu juga Kajari Aceh Timur Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Junaidi Bin Syukri (28 tahun,Wiraswasta) dan Samser alias Heri Bin Alm. Kamaruddin (34 Tahun,Wiraswasta) yang disangkakan melanggar pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan dengan korban tgk zainal