Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bapak Yudi Triadi, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dan jajaran melakukan ekpose perkara dari Kejari Aceh Barat Daya dan Kejari Aceh Selatan untuk di selesaikan lewat Restorative Justice di Ruang Aula Kejati Aceh,Senin (11/08/2025).
Ekspose perkara ini dilakukan secara virtual Bersama Plt Direktur A/Sesjampidum Pada Jampidum yang diikuti oleh Kajari Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan beserta Jajaran.
Kajari Aceh Barat Daya Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Jamaris Bin Alm.Zainuddin (47 Tahun,Wiraswasta) yang disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.dan dalam Kesempatan yang sama Kajari Aceh Selatan Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Revi Yulia S.Kel Alias Kak Tari Binti Alm.Anas.B (27 Tahun,Wiraswasta) yang disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
pada Ekspose tersebut, Plt Direktur A/Sesjampidum pada Jampidum menyetujui permohonan Restorative Justice untuk tersangka Jamaris Bin Alm.Zainuddin dan tersangka Revi Yulia S.Kel Alias Kak Tari Binti Alm.Anas.B Keputusan ini diambil setelah dilakukan penilaian komprehensif terhadap unsur-unsur pendukung, seperti kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka, serta adanya itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tertentu dapat dilakukan secara humanis, berkeadilan, dan tetap mengedepankan kepentingan korban serta keharmonisan masyarakat.