Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 06 Mei 2026

Kajati Aceh Selesaikan Perkara Perusakan Barang Dengan Restorative Justice
Oleh Admin | Senin, 25 Agustus 2025
Bagikan :

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bapak Yudi Triadi, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dan jajaran melakukan ekpose perkara dari Kejari Aceh Timur untuk di selesaikan lewat Restorative Justice di Ruang Aula Kejati Aceh,Senin (25/08/2025).

Ekspose perkara ini dilakukan secara virtual Bersama Plt Direktur A/Sesjampidum Pada Jampidum yang diikuti oleh Kajari Aceh Timur beserta Jajaran.

Kajari Aceh Timur Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Muhammad Dewi Bin Alm. Ali Usuh (26 Tahun,Wiraswasta) yang disangkakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan Barang

pada Ekspose tersebut, Plt Direktur A/Sesjampidum pada Jampidum menyetujui permohonan Restorative Justice untuk tersangka Muhammad Dewi Bin Alm. Ali Usuh, Keputusan ini diambil setelah dilakukan penilaian komprehensif terhadap unsur-unsur pendukung, seperti kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka, serta adanya itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tertentu dapat dilakukan secara humanis, berkeadilan, dan tetap mengedepankan kepentingan korban serta keharmonisan masyarakat

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling