Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) beserta jajaran, melaksanakan ekspose perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (8/6/2026).
Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara memaparkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Hamdan Hamzah Bin Hamzah yang disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan permohonan penerapan Restorative Justice terhadap tersangka Riki Rahmadi Bin Alm. M. Nur Yatim yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan unsur perbuatan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Setelah dilakukan pemaparan perkara dan pendalaman secara menyeluruh terhadap aspek yuridis maupun sosiologis, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menyetujui usulan penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice.
Persetujuan tersebut diberikan setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar persetujuan antara lain telah tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, adanya itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, serta adanya respons positif dari masyarakat terhadap upaya penyelesaian perkara secara damai.
Penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara pidana diharapkan mampu memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat serta menciptakan harmonisasi sosial yang berkelanjutan.
Kejaksaan Tinggi Aceh terus mendorong optimalisasi penerapan keadilan restoratif sebagai salah satu instrumen penegakan hukum humanis yang memberikan ruang bagi penyelesaian konflik secara proporsional, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepentingan masyarakat luas.