Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., menerima kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Kunto Wibowo, beserta jajaran, di Ruang Kerja Kajati Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/10/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban tersebut, Kajati Aceh didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Aceh serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dan kolaborasi strategis yang telah terjalin antara Kejati Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dalam rangka mengoptimalkan kepatuhan serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Optimalisasi kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal penting untuk memastikan pekerja memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi antarlembaga menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif dan berkelanjutan.
Melalui audiensi ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Kejati Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi dapat berjalan secara optimal, khususnya dalam mendukung penegakan hukum di bidang Datun dan meningkatkan kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kejati Aceh berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dan sinergi dengan berbagai lembaga guna mendukung kepastian hukum, meningkatkan kesadaran terhadap kewajiban hukum, serta mendorong terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Aceh.