Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., menerima kunjungan silaturahmi Ketua Komisi Informasi Aceh Junaidi di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Selasa (22/9/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Komisi Informasi Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Aceh bersama Ketua Komisi Informasi Aceh membahas berbagai hal terkait pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dan badan publik. Oleh karena itu, penyampaian informasi kepada masyarakat perlu dilaksanakan secara terbuka, proporsional, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajati Aceh menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga. Komunikasi dan koordinasi yang baik dinilai penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Melalui sinergi dan komunikasi yang terus terjalin, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Komisi Informasi Aceh diharapkan dapat bersama-sama mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan, informatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan kunjungan silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi foto bersama.