Banda Aceh — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menerima penghargaan bergengsi atas dedikasi dan dukungan luar biasa dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Aceh. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh.
Dalam momen penyerahan tersebut, Kajati Yudi Triadi menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah fundamental untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum di masa depan. Sertifikasi memastikan bahwa pengelolaan wakaf dapat berjalan optimal, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
"Tanah wakaf harus terlindungi secara hukum. Dengan adanya sertifikasi, kepastian hukumnya lebih terjamin, sehingga aset ini dapat digunakan sesuai peruntukkannya, baik untuk kepentingan sosial, pendidikan, maupun keagamaan," ujar Kajati. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan tidak hanya pada aspek penuntutan, tetapi juga pada pencegahan masalah hukum (yuridis preventif).
Pemberian penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung program strategis nasional, khususnya di bidang pertanahan dan perlindungan aset keagamaan (wakaf). Dukungan Kejati Aceh mencakup pendekatan yuridis preventif—melalui pendampingan dan pencegahan sengketa—maupun represif—melalui penegakan hukum jika terjadi penyalahgunaan atau upaya penguasaan aset wakaf secara ilegal.
Keberhasilan sinergi antara Kejaksaan, Kanwil Kemenag, dan BWI Aceh diharapkan dapat menjadi model nasional dalam penjaminan kepastian hukum aset wakaf, memastikan bahwa harta wakaf tetap abadi dan produktif bagi kemaslahatan umat.