Banda Aceh — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., menerima kunjungan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Efektivitas Penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian koordinasi antara Tim Pemeriksa BPK RI dengan Kejaksaan Tinggi Aceh terkait pelaksanaan pemeriksaan, khususnya dalam memperoleh data dan dokumen yang diperlukan mengenai pengelolaan serta penyelesaian barang rampasan negara.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Pemeriksa BPK RI melakukan koordinasi mengenai sejumlah data dan dokumen yang menjadi bagian dari pemeriksaan. Hal tersebut mencakup informasi mengenai proses penyelesaian barang rampasan negara serta tata kelola pengelolaannya.
Kajati Aceh menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh siap mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK RI secara terbuka dan kooperatif dengan menyediakan data serta dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pemeriksaan.
“Kejaksaan Tinggi Aceh siap mendukung pelaksanaan pemeriksaan secara terbuka dan kooperatif dengan menyediakan data serta dokumen yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa BPK RI,” ujar Kajati Aceh.
Adapun sejumlah dokumen dan data yang menjadi bagian dari pemeriksaan antara lain laporan keuangan dan laporan kinerja, data barang rampasan negara yang telah maupun belum diselesaikan melalui mekanisme penjualan, Penetapan Status Penggunaan (PSP), hibah, maupun pemusnahan, serta data pengelolaan barang rampasan negara melalui aplikasi Asset Recovery Secure-Data System (ARSSYS).
Selain aspek administrasi dan pengelolaan data, pemeriksaan juga mencakup pelaksanaan penelusuran aset (asset tracing), ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia pada bidang pemulihan aset, serta analisis beban kerja dan kebutuhan sumber daya manusia.
Pemeriksaan tersebut memiliki arti penting dalam melihat efektivitas proses penyelesaian barang rampasan negara, sekaligus mendorong penguatan tata kelola pemulihan aset agar dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan barang rampasan negara merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan, terutama dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset dan pengamanan kepentingan keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola yang baik mulai dari proses pengelolaan, penelusuran, hingga penyelesaian barang rampasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kajati Aceh menegaskan bahwa pemeriksaan BPK RI merupakan bagian penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pengelolaan barang rampasan negara agar semakin efektif, tertib, transparan, dan akuntabel.
“Pemeriksaan BPK RI merupakan bagian penting dalam mendorong pengelolaan barang rampasan negara yang semakin efektif, tertib, transparan, dan akuntabel,” tegas Kajati Aceh.
Lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pengelolaan barang rampasan negara serta mendukung upaya pemulihan aset secara optimal sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.
Melalui dukungan terhadap proses pemeriksaan dan penguatan tata kelola tersebut, Kejati Aceh terus mendorong pelaksanaan pengelolaan barang rampasan negara yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan aset sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan hasil penegakan hukum.