Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan dalam penyelenggaraan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pelayanan hukum, serta pendampingan hukum. Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KIP Aceh agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., bersama Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Agusni AH, sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi dalam memberikan dukungan hukum bagi penyelenggaraan pemilihan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Erry Pudyanto Marwantono, para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua KIP Aceh Agusni AH, seluruh Komisioner KIP Aceh, Sekretaris KIP Aceh Teuku Joan Virgiansyah, serta pejabat struktural dan fungsional dari kedua instansi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga dari terjaminnya seluruh proses penyelenggaraan yang berlangsung secara jujur, adil, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari terjaminnya seluruh proses yang berlangsung secara jujur, adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Kajati Aceh.
Kajati Aceh menjelaskan bahwa kompleksitas penyelenggaraan pemilihan menuntut adanya penguatan aspek hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Oleh karena itu, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Intelijen siap memberikan dukungan kepada KIP Aceh dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, tindakan hukum lain, penerangan hukum, penyuluhan hukum, deteksi dini, serta mitigasi terhadap potensi risiko hukum yang dapat timbul selama tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan penyelenggara pemilihan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemilihan yang berintegritas, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Agusni AH menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberikan dukungan hukum kepada penyelenggara pemilihan. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat semakin memperkuat koordinasi dan memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di Aceh.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Aceh menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan sinergi kelembagaan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan yang demokratis, berintegritas, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.