Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 April 2026

Kejati Aceh dan Polda Aceh Berhasil Amankan Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Banda Aceh
Oleh Admin | Sabtu, 30 Agustus 2025
Bagikan :

Banda Aceh, 30 Agustus 2025 — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil meringkus seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nazar Maulana Bin Junaidi. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

Nazar Maulana, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Sabang, sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan anak. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Sabang, ia dijatuhi hukuman 165 bulan penjara. Namun, pada 19 Februari 2025, Nazar melarikan diri dari ruang tunggu sidang dengan cara mendorong petugas dan kabur.

Upaya pencarian yang intensif telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sabang, termasuk penyisiran di area perkebunan, hutan, dan rumah warga di sekitar Gampong Cot Abeuk, Sabang. Meskipun sempat terlihat dan dikejar, pelaku berhasil lolos.

Menanggapi permintaan bantuan dari Kejari Sabang, Tim Tabur Kejati Aceh dan Dit Reskrimum Polda Aceh melakukan pemantauan ketat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa selama masa pelarian, Nazar berpindah-pindah tempat dan bekerja sebagai nelayan. Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan berhasil melacak keberadaannya di TPI Lampulo, Banda Aceh.

Saat penangkapan, Nazar sempat melakukan perlawanan. Namun, berkat kesigapan petugas, perlawanan tersebut dapat diredam. Pelaku kemudian diborgol dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim Tabur Kejati Aceh menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangkap dan mengeksekusi setiap buronan tindak pidana tanpa pandang bulu.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling