Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Hutama Karya (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (20/10/2026), di Banda Aceh.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kejati Aceh dan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur nasional, khususnya pembangunan jalan tol dan berbagai infrastruktur pendukung lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, penandatanganan PKS ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi langkah awal untuk menyatukan visi, potensi, dan komitmen kedua institusi dalam mendukung pencapaian tujuan masing-masing serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui kerja sama ini, Kejati Aceh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dapat memberikan dukungan hukum kepada PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang dimiliki. Dukungan tersebut dapat mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan TUN sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.
Kerja sama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan infrastruktur, sekaligus memitigasi potensi permasalahan hukum yang dapat memengaruhi kelancaran pelaksanaan proyek strategis.
Kejati Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan dan pengelolaan usaha yang baik, transparan, serta akuntabel.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Kejati Aceh dan PT Hutama Karya (Persero) semakin erat, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan terwujudnya kepastian hukum di wilayah Aceh.