Banda Aceh, 16 September 2026 — Kejaksaan Tinggi Aceh menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai II Kejati Aceh, Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., selaku Ketua Tim PAKEM Provinsi Aceh, dan diikuti oleh anggota Tim PAKEM Tingkat Provinsi Aceh.
Dalam arahannya, Kajati Aceh menekankan pentingnya pelaksanaan tugas PAKEM secara terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan perkembangan di tengah masyarakat dapat dipantau dan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rapat adalah pentingnya deteksi dini terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, khususnya terhadap dinamika yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Tim PAKEM Provinsi Aceh melakukan penguatan koordinasi dan pertukaran informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan secara proporsional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Aceh melalui Tim PAKEM Provinsi Aceh terus mendorong sinergi dan komunikasi antarlembaga dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, serta kerukunan masyarakat di Provinsi Aceh.