Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 April 2026

Kejati Aceh Laksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti) Perkara Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Di Aceh Jaya
Oleh Admin | Kamis, 09 Oktober 2025
Bagikan :

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada hari ini, Kamis, 09 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya, yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.

Terdapat tiga orang Tersangka yang diserahkan dalam kegiatan ini, yakni:

1. Sudirman, S.P Bin Ishak

2. T. Mufizar

3. T. Reza Fahlevi, SE.,MM.

Pelaksanaan Tahap II ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, yaitu: PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025 untuk Tersangka Sudirman, S.P Bin Ishak; PRINT-1099/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025 untuk Tersangka T. Mufizar; dan PRINT-1100/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025 untuk Tersangka T. Reza Fahlevi, SE.,MM.

Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Pada saat penyerahan, para Tersangka didampingi oleh masing-masing Penasihat Hukum, yaitu:

• Tersangka Sudirman, S.P Bin Ishak didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Hamka & Partner, Sdr. Hamdani Mustika, A, S.Sy.,MH, Sdr. Wahyu Pratama, SH, dan Sdr. Edi Rahman Lubis SH.

• Tersangka T. Mufizar didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Teuku Rachmad Kurniawan & Rekan, Sdr. Teuku Rachmad Kurnioawan, SH.MH,CPL, Sdr. Iskandar, SH.,MH, Sdr. Hamzah, SH., dan Sdr. Dheni Rinaldi, SH.

• Tersangka T. Reza Fahlevi, SE.,MM. didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Advokat Zulfikar Sawang & Associates, Sdr. Zulfikar Sawang, Dkk.

Setelah Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya melakukan Penahanan Rutan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh di Kajhu, sebagai persiapan untuk proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan.

Seluruh rangkaian kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini selesai dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di bawah pengawalan ketat dari pihak Keamanan Dalam (Kamdal) Kejati Aceh yang didukung oleh Personil dari TNI, memastikan tidak adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dari pihak manapun.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling