Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 01 November 2026

Kejati Aceh Raih Dua Penghargaan, Tegaskan Komitmen pada Integritas dan Keadilan Restoratif
Oleh Admin | Rabu, 09 September 2026
Bagikan :

Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memperoleh apresiasi melalui dua penghargaan yang diterima dalam rentang waktu yang berdekatan, yakni Serambi Award 2026 dan SMSI Aceh Award 2026.

Dua penghargaan tersebut diberikan dalam momentum yang berbeda dan mengangkat aspek yang berbeda pula, namun keduanya memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Kejati Aceh dalam bidang penegakan hukum, khususnya komitmen terhadap integritas serta pendekatan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penghargaan pertama diterima Kejati Aceh pada malam puncak Serambi Award 2026 yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (29/08/2026).

Dalam ajang tersebut, Kejati Aceh menerima penghargaan “Penjaga Integritas Hukum dalam Penanganan Bencana”.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap peran Kejati Aceh dalam mengawal aspek hukum dalam penanganan bencana, sekaligus menegaskan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk ketika berhadapan dengan kondisi kebencanaan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Penanganan persoalan hukum dalam situasi bencana memiliki tantangan tersendiri karena selain membutuhkan kepastian dan penegakan hukum, prosesnya juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan upaya penanganan dan pemulihan.

Selanjutnya, apresiasi kembali diterima Kejati Aceh dalam ajang SMSI Aceh Award 2026 yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (05/09/2026).

Pada kesempatan tersebut, Kejati Aceh menerima penghargaan “Institusi Penegak Keadilan Restoratif”.

Penghargaan ini berkaitan dengan pendekatan keadilan restoratif yang menempatkan penyelesaian perkara tidak semata-mata pada aspek pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan korban, kepentingan para pihak, serta terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.

Keadilan restoratif merupakan salah satu pendekatan dalam penegakan hukum yang menempatkan penyelesaian perkara secara proporsional dengan memperhatikan kondisi dan kepentingan para pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Kejati Aceh, penghargaan tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Penghargaan bukan semata-mata menjadi capaian kelembagaan, tetapi juga menjadi pengingat untuk menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Kajati Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan bahwa setiap apresiasi yang diterima menjadi motivasi bagi jajaran Kejati Aceh untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memastikan kehadiran Kejaksaan dapat memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kajati Aceh.

Dua penghargaan tersebut juga menjadi bagian dari perjalanan Kejati Aceh dalam membangun institusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan integritas, akuntabilitas, kemanusiaan, dan kepentingan masyarakat dalam pelaksanaan tugas.

Kejati Aceh menegaskan bahwa apresiasi yang diterima akan menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan kinerja di berbagai bidang.

Dengan semangat tersebut, Kejati Aceh berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan tetap berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling