Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima pelaksanaan Inspeksi Khusus Keuangan yang dipimpin langsung oleh Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan), Riyono, S.H., M.Hum., beserta tim, Senin (6/7/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan internal Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka memastikan tata kelola pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, pejabat struktural, serta jajaran pegawai di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengawasan merupakan instrumen strategis dalam memastikan seluruh proses penyelenggaraan organisasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip Good Corporate Governance, serta nilai-nilai integritas yang menjadi fondasi institusi Kejaksaan.
Menurut Kajati Aceh, inspeksi tidak boleh dipandang sebagai kegiatan yang berorientasi pada pencarian kesalahan, melainkan sebagai sarana evaluasi, introspeksi, dan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Pengawasan juga memiliki peran sebagai early warning system yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini sehingga tata kelola organisasi dapat berjalan secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Aceh menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh telah menerapkan mekanisme pengendalian penyerapan anggaran melalui proses verifikasi oleh Auditor pada Asisten Pengawasan sebelum memperoleh keputusan akhir dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko sekaligus implementasi early warning system untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi, meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan, serta memperkuat budaya kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara.
Lebih lanjut, Kajati Aceh menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, pejabat struktural, serta seluruh pegawai di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh agar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan inspeksi dengan menyiapkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan secara lengkap, akurat, terbuka, dan responsif terhadap setiap kebutuhan tim pemeriksa.
Sementara itu, Inspektur Keuangan I pada JAM Pengawasan Riyono, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa pelaksanaan inspeksi bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan pada setiap satuan kerja telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui pelaksanaan Inspeksi Khusus Keuangan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan yang dilaksanakan secara berkesinambungan juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja organisasi, memperkuat budaya integritas, serta mendukung terwujudnya Kejaksaan yang modern, profesional, dan terpercaya.