Banda Aceh - Rabu, 04 Desember 2024
Kejaksaan Tinggi Aceh mempunyai wilayah hukum di seluruh wilayah Provinsi Aceh dan membawahi 23 (dua puluh tiga) Kejaksaan Negeri dan 2 (dua) Cabang Kejaksaan Negeri, dimana dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya memerlukan sarana dan prasarana yang memadai antara lain sarana penunjang tempat tinggal/ rumah dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh. Tujuan serta latar belakang pembangunan rumah susun Kejaksaan Tinggi Aceh ini adalah Rumah Dinas yang dimiliki oleh Kejaksaan Tinggi Aceh sebanyak 90 (Sembilan puluh) Unit yang dihuni oleh 90 (Sembilan puluh) PNS, sementara jumlah pegawai di lingkungan kantor kejaksaan Tinggi Aceh sebanyak 233 (dua ratus tiga puluh tiga) orang. Penggunaan Rumah Susun ini tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh akan tetapi juga diperuntukkan bagi PNS yang bertugas di Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar serta dapat digunakan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) se – Aceh yang akan melaksanakan sidang pada Pengadilan TIPIKOR di Banda Aceh.