BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) menggelar upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 pada Selasa, 2 September 2025. Upacara yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Kejati Aceh ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H..
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai Kejati Aceh, serta Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta seluruh anggotanya. Dalam pelaksanaan upacara, Asisten Tindak Pidana Militer, Faisol, S.H., bertindak sebagai komandan upacara, sementara pembacaan Trikarama Adhyaksa dilakukan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H.. Doa dipanjatkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H.
Dalam amanat Jaksa Agung RI yang dibacakan oleh Kajati Aceh, disampaikan bahwa peringatan hari lahir ini merupakan momen penting untuk melakukan evaluasi dan introspeksi. Tanggal 2 September 1945 dipilih sebagai hari lahir Kejaksaan karena pada tanggal tersebut, Kejaksaan lahir bersamaan dengan berdirinya Republik Indonesia, menandakan Indonesia merdeka secara politik dan hukum. Dengan tema "Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju" , Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengimplementasikan tugas dan fungsinya sejalan dengan agenda supremasi hukum dan stabilitas nasional.
Untuk mewujudkan transformasi tersebut, Jaksa Agung mengeluarkan tujuh Perintah Harian sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Kejaksaan:
- Menanamkan Semangat Kesatuan berdasarkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
- Mendukung Pemberantasan Korupsi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
- Memperkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
- Mengoptimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
- Menerapkan KUHP Baru secara Cermat, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
- Mewujudkan Insan Adhyaksa Profesional yang terstandarisasi dan memiliki struktur berpikir yang terarah.
- Meningkatkan Penanganan Perkara dengan menyeimbangkan hukum positif dan nilai keadilan masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.
Di akhir amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak merusak marwah institusi dengan perbuatan tercela