Pada tanggal 3 s.d 6 Juni 2024, hari senin s.d kamis Tim Penyidik Kejati Aceh bersama dengan Tim Auditor melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi lahan sawit PSR milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya dengan cara melakukan foto udara dengan menggunakan drone yang diterbangkan sesuai dengan titik koordinat lahan kebun yang diusulkan berlokasi di Alue Meuraksa seluas 453 ha, Pasie Timon 443 He, Tuwi Peria 489 Ha dan Alue Punti 147 Ha dengan total lahan keseluruhan seluas 1.532 HA. Hasil foto drone diolah secara aplikasi GIS untuk menampilkan gambar/foto secara utuh setiap lahan perkebun sebagai dasar menentukan secara fix kondisi lahan kebun PSR benar-benar replanting atau tidak.
Bahwa secara umum berdasarkan hasil foto drone terhadap lahan kebun program PSR ditemukan hasil sebagai berikut :
- Tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak.
- Terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan HPL Transmigrasi
Tim Penyidik Kejati Aceh bersama Auditor juga melakukan pemeriksaan saksi pekebun/petani sebanyak 65 orang yang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat.
Kemudian pada tanggal 07 Juni 2024, Tim Kejati Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen PSR Koperasi Pertanian Sama Mangat.
Kegiatan Tim Penyidik ini dimaksudkan untuk mendukung Pembuktian Perkara.