Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 10 Mei 2026

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejati Aceh dan PT. PLN (Persero) UID Aceh dan PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut
Oleh Admin | Selasa, 27 Mei 2025
Bagikan :

Banda Aceh, 27 Mei 2025 – Kejaksaan Tinggi Aceh bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh dan Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Utara resmi menjalin kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dan General Manager PLN UID Aceh, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi PLN.

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya seperti fasilitasi pemulihan aset dan perlindungan kepentingan negara.

“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas. Saya berharap, implementasinya bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh kedua belah pihak,” ujar Kajati Aceh, Yudi Triadi, dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Yudi Triadi menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya Kejati Aceh dalam mendukung BUMN strategis seperti PLN agar tetap menjalankan tugasnya secara optimal, bebas dari hambatan hukum, serta turut menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Perjanjian ini sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan PLN dalam melakukan langkah-langkah preventif serta penyelamatan keuangan dan aset negara di wilayah Aceh dan Sumatera Bagian Utara.

Kajati Aceh menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama ini dan berharap implementasi kerja sama tidak hanya bersifat seremonial, melainkan benar-benar dijalankan sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi.

 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling