Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 10 Desember 2024

Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- (lima belas milyar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) sumber anggaran APBA-P TA 2023.
Oleh Admin | Selasa, 16 Juli 2024
Bagikan :

Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 09 Juli 2024, terhadap inisial :

  1. SH (Wiraswasta / Ketua BRA).
  2. ZF (Wiraswasta).
  3. Mhd (PNS pada Sekretariat BRA),
  4. M (PNS pada Sekretariat BRA)
  5. ZM (Wiraswasta).
  6. HM (Wiraswasta).

Bahwa sebelum dilakukan Penetapan tersangka, terhadap Para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, namun dari 6 (enam) orang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya 4 (empat) orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut.    

  1. Dasar Penetapan Tersangka :

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur sumber anggaran APBA-P TA 2023, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh :

  1. Tersangka SH selaku Ketua BRA,
  2. Tersangka  ZF selaku Koordinator / Penghubung Ketua BRA,
  3. Tersangka Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah),
  4. Tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah),
  5. Tersangka ZM, selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah,
  6. Tersangka HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia),

sehingga perbuatan Para Tersangka tersebut diatas diduga telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,
  2. Pasal 21 (1) UU No.1  tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara :  Pembanyaran atas APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang diterima.
  3. Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 51 Ayat (2) Huruf C, Pasal 89 Ayat (2), Pasal 118 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Pasal 51 (2) huruf c “Pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia”
  • Pasal 89 (2) “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran uang muka”
  • Pasal 118 (1) huruf e “Adanya pembuatan penyedia barang dan jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung-jawab.
  1. Permendagri Nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial besumber dari APBD beserta perubahannya dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016 tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA TA 2023.
  2. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata cara Penyelengaraan Kataog Elktronik Jo Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  4. Peraturan Gubernur Aceh No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pentausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA.
  5. dan Peraturan terkait lainnya.

Bahwa Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti. Selanjuntya Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

  1. Kronologis  singkat :
  • Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 uraian kegiatan : Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- (lima belas milyar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.
  • Bahwa berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa  keterangan saksi-saksi : Pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat,  dan  Keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P), diperoleh fakta Ke- 9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan namun telah dibayarkan 100% oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya.
  • Selanjutnya terhadap pembayaran dari pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana dengan alat bukti telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor dengan perhitungan total lost, (karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat  CP/CL / beneficiary), sesuai nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan (9 paket pekerjaan) setelah dikurangi potongan Infaq + PPh Pasal 22 dengan rincian perhitungan sebesar  Rp.15.397.552.258,- (lima belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah).
  1. Tindak lanjut terhadap tersangka “SH” (Ketua BRA) dan “ZF” (Wiraswasta) akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling