Pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024 pukul 10.00 wib, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, dengan Tersangka Rahmat Fitri (RF) selaku KPA, Zulfahmi (Z) selaku PPTK, Mukhlis (M) selaku Pejabat Pengadaan.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik sbb :
- uang tunai Rp. 3.417.588.000
- 14 kontainer (box besar) berisi dokumen2 kontrak 390 paket
- dll
Bahwa selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Banda Aceh di Kajhu selama 20 hari tertanggal 12 Agustus 2024 s/d 1 September 2024. Bahwa para tersangka di bawa ke Rutan Kajhu dan kegiatan Tahap II berlangsung aman, lancar selesai pada pukul 14.15 wib.