Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 08 Mei 2024, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) terhadap perkara Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah yang bersumber dari APBA Tahun 2011 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Aceh Tengah yang bertempat di Kejaksaan Tinggi Aceh, bahwa para tersangka yaitu :
- dr.SUKRI MAHA Bin Alm ADAM (selaku KPA)
- JAMALUDDIN, SE Bin Alm H. BEUDO (PPTK)
- SAMSUL BAHRI KASEM Bin KASEM (Alm) dan HAMDAN Bin Alm MAHMUD USMAN) selaku Pelaksana
- Ir. Kamal Bahagia, MT Bin (Alm) M. Thalib (selaku Konsultan)
melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bahwa para tersangka telah diperiksa kesehatan oleh dokter pada Klinik Pratama Adhyaksa yang hasilnya para tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II Banda Aceh di kajhu.