Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 31 Juli 2026

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi Pemateri dalam Sosialisasi terkait Peningkatan Pemahaman tentang Resiko dan Dampak Korupsi
Oleh Admin | Senin, 17 Februari 2025
Bagikan :

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Muhibuddin, S.H,.M.H menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Tentang Resiko dan Dampak Korupsi Bagi Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota Sabang.

Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Plt. Kajati Aceh Muhibuddin, S.H,.M.H. Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman, AP, M.Si, Pj Sekda Kota Sabang Irfani, S.Sos, MM, Kajari Sabang Milono Raharjo, SH, MH, Seluruh Keuchik (Kepala Desa) 18 Gampong, Para pemangku adat, Pemuka Agama, dan tokoh masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Miliono Raharjo, SH, MH dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman tentang resiko dan dampak korupsi bagi seluruh kepala satuan kerja perangkat Kota Sabang, sebagai wujud kepedulian kejaksaan terhadap setiap pengelolaan anggaran negara.

Peserta yang hadir di kegiatan ini merupakan pengelola keuangan negara seperti Keuchik dan SKPD dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, para Tuha Peut dan tokoh masyarakat., jelas Kajari Milono Raharjo, SH, MH, Senin (17/2/2025).

Pada kesempatan yang sama Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman, AP, M.Si menyampaikan, Sabang yang luas sekitar 53 kilometer dengan penduduk sebanyak lebih kurang 40 ribu orang, dengan berbagai profesi terutama pegawai negeri, TNI/Polri, pelaku wisata, pedagang, nelayan dan petani.

Diharapkan kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman tentang bagaimana cara mengelola keuangan negara yang baik dan selamat dari tindak pidana korupsi, pada kegiatan ini kiranya peserta dapat memetik dan mengambil ilmu apa yang disampaikan oleh Kajati Aceh., harapnya.

Dalam materinya Kajati Aceh DR Muhibuddin, SH, MH menjelaskan secara detil dan gamblang terkait pengelolaan keuangan negara yang benar dan jujur. 

Kajati menjelaskan bahwa Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Tentang Resiko dan Dampak Korupsi Bagi Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota Sabang. Dalam hal ini perlu diketahui bersama pengelola uang negara ada aturan yang jelas dan tidak dapat dilanggar 

Kejaksaan hadir bukan hanya untuk memanggil orang akan tetapi hadirnya kejaksaan sebagai lembaga pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara, agar pengguna anggaran tidak terseret kedalam tindak pidana korupsi., kata Plt. Kajati Aceh.

Plt. Kajati juga menerangkan bahwasanya Kejaksaan bukan tempat atau lembaga menakutkan akan tetapi sebagai tempat bertanya, tempat koordinasi hal-hal yang belum diketahui oleh pengelola uang negara. 

"Kejaksaan bukan lembaga yang perlu ditakuti, akan tetapi merupakan lembaga hukum sebagai tempat memperbincangkan hal-hal yang belum dipahami," ujar Kajati.

Lebih Plt. Kajati mengungkapkan bahwa jaksa haram hukumnya dalam setiap penyidik kejaksaan meminta uang pada setiap penanganan kasus. Oleh karenanya masyarakat bantulah penegak hukum, dalam penanganan kasus yang merugikan negara.

"Jangan sampai kita memakan keringat rakyat, dimana pajak-pajak yang dikumpulkan oleh negara berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat dan itulah keringat rakyat, jika salah dipergunakan wewenangnya maka resiko adalah pidana," ungkapnya.

Kemudian yang perlu juga diketahui korupsi kalau dibiarkan lama kelamaan akan menjadi budaya dan terus berkembang dan tak habis-habisnya. Makanya kebiasaan dan kebudayaan dimana setiap kita berurusan dengan negara harus ada yang diberikan kepada petugas dan itu sudah menjadi budaya.

Misalnya  "Gak Enak Jika Kasih Apa-Apa" dan budaya tersebut sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat kita sehingga terjadinya tindak pidana korupsi terjadi mulai dari yang kecil dan terus melebar kemana-mana.

Pasal (2) Ayat (1) telah jelas apa saja yang terkait dengan korupsi termasuk Pasal (3) yang mana ada hal yang menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya itu semua adalah tindak pidana korupsi.

Tugas penegak hukum bukan memasukkan orang ke dalam penjara, Karena negara akan rugi besar menangani mereka yang berada dalam penjara, demikian tutup Plt. Kajati.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling