Banda Aceh, – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, mengahdiri Seminar Nasional di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry pada hari rabu 25 Juni 2025 bertempat di Aula lantai III Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Yudi Triadi, S.H., M.H., Prof. Asep menjadi Keynote Speech dalam seminar bertema "Pembaruan Hukum Acara Pidana Dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syari'ah Di Aceh".
Dalam paparannya, Prof. Asep menyoroti bahwa Integrated Criminal Justice System (ICJS) bukan hanya soal pembagian tugas antarlembaga penegak hukum. "Sistem ini harus berbasis nilai, efisiensi, dan perlindungan hak asasi manusia," tegasnya, menyoroti perlunya pendekatan kolaboratif yang sesungguhnya.
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah pergeseran paradigma hukum pidana. Prof. Asep mendorong agar fokus tidak lagi semata pada hukuman, melainkan pada pemulihan keadilan. Ia mencontohkan penerapan sanksi alternatif seperti kerja sosial untuk pelanggaran ringan yang telah diberlakukan di beberapa daerah. "Hukum bukan hanya untuk aparat. KUHAP yang baru harus memberi ruang bagi keadilan yang substantif, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan pelaku," ujarnya, menggarisbawahi pentingnya aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Di era digital, Prof. Asep menegaskan bahwa teknologi informasi harus menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Hal ini krusial, terutama untuk mengatasi kendala geografis dan memastikan koordinasi yang efektif antara kejaksaan dan kepolisian, bahkan di wilayah-wilayah terpencil sekalipun.
Secara khusus dalam konteks Aceh, Prof. Asep menyatakan bahwa penegakan hukum syariah harus berjalan berdampingan dengan prinsip negara hukum Indonesia. Ia memuji pengalaman Aceh sebagai cerminan bagaimana kearifan lokal dapat diakomodasi secara konstitusional dalam bingkai sistem hukum nasional.
Seminar ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi hukum di Indonesia, khususnya dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif.