BANDA ACEH - Senin 09 Oktober 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, beserta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jajaran melaksanakan Rapat Terkait Pembentukan Tim Terpadu, Pembuatan SOP dan Mekanisme Lainnya terkait Inovasi Sertipikasi Tanah Wakaf di Ruang Rapat Datun Kejati Aceh.
Pelaksanaan Rapat juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh yg diwakili oleh Sdr. Nasrullah, S.Ag., dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh yg diwakili oleh Sdr. Evan Rahmaini dan jajaran, serta diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Se-Aceh dan Kasi Datun Se-Aceh secara Virtual Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan bahwa Inovasi merupakan kunci untuk mengakselerasi suatu bentuk pelayanan, untuk itu agar setiap Lembaga yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memiliki suatu Inovasi yang dapat memenuhi ekspektasi publik yang semakin hari semakin tinggi. Salah satu bentuk Inovasi yang diwujudkan adalah Pelaksanaan Percepatan Sertipikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf yg diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan BPN Provinsi Aceh dan Kantor Kemenag Wilayah Aceh, yg didasari pada Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani Februari 2023 lalu.
Dalam kesempatan ini, selain Pembentukan Tim untuk koordinasi terkait Percepatan Sertipikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf, juga dipublikasikan bahwa telah adanya Aplikasi LINTAWA (Layanan Informasi Tanah Wakaf Aceh) untuk mempermudah akses kepada Pihak Provinsi jika ada kendala di Kabupaten / Kota sehingga dapat terselesaikan dengan adanya kolaborasi 3 Institusi ini.