Bahwa pada hari Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wib Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejari Aceh Tengah dengan identitas JEMELAH AMAN SAFI’I bin UMAR, umur 78 Tahun pekerjaan Petani ( Mantan Kepala Kampung Arul Badak) warga Kampung Arul Badak, Kec Pegasing, Kab. Aceh Tengah dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proses Pembangunan Rumah Bantuan Korban Konflik di Kampung Arul Badak Dinas Sosial Aceh Tengah Tahun Anggaran 2006 sehingga mengakibatkan adanya Nilai Kerugian Keungan Negara sebesar Rp.114.074.000 (seratus empat belas juta tujuh puluh empat ribu rupiah).
Bahwa atas perbuatan terpidana telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang Undang – Undang RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar terpidana membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar sebesar Rp.114.074.000 (seratus empat belas juta tujuh puluh empat ribu rupiah) apabila dalam waktu 1 (satu) bulan terdakwa tidak membayar maka harta benda dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum apabila harta benda tidak mencukupi uang pengati maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi lalu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 34/PID.Tipikor/2014/PT-BNA tanggal 12 Januari 2015 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor: 36/Pid.B/2011/PN.TKN tanggal 28 Februari 2012 yang dimintakan banding.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan putusan Nomor: 1442 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takengon dan Pemohon Kasasi II/ Terpidana Jemelah Aman Safi’I bin Umar.
- Bahwa penangkapan terpidana JEMELAH AMAN SAFI’I bin UMAR tersebut dimulai sejak Tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan terpidana yang telah menjadi DPO Kejaksaan. Setelah mendapat info tersebut Tim Tabur menelusuri kebenaran informasi tersebut. Dan setelah dianggap akurat lalu Tim Tabur dibawah komando Asintel Kejati Aceh bergerak menuju sasaran ke Desa Arul Badak, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah
- Sekitar Jam 11.30 WIB Tim Tabur mendatangi kediaman terpidana dan melakukan penangkapan terhadap terpidana. Pada saat Tim Tabur melakukan penangkapan terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
- Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan di eksekusi ke Rutan Takengon Aceh Tengah.
- Bahwa terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya namun terpidana tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut bahkan melarikan diri hinggga ke luar provinsi aceh.
- Bahwa Melalui program Tabur, Asisten Intelijen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan," tegasnya. Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat