Bahwa pada hari ini Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 10.05 Wib Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejari Bireuen dengan identitas Zainuddin Bin Isa, umur 53 Tahun warga Kecamatan Simpang Mamplam Kab. Bireuen dalam Perkara tindak pidana pencurian batu gajah di tanah kebun miliknya NAJLAK berdasarkan sertifikat hak milik Almarhum M. NASIR ABDULLAH AQIL yang belum ada sertifikatnya terletak di Dusun Mata le Desa Pulo Dapong Kec. Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Terpidana Zainuddin Bin Isa telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh nomor : 21/PID/2017/PTBNA tanggal 29 Maret 2017 yang menguatkan putusan PN Bireuen tanggal 13 Oktober 2016 Nomor 108/Pid.B/2016/PN-Bir dan menjatuhkan pidana kepada Terpidana Zainuddin Bin Isa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Bahwa Terpidana Zainuddin Bin Isa telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya sehingga Terpidana masuk dalam daftar DPO Kejati Aceh. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Terpidana lalu Tim Tabur yang dikomandoi oleh Asintel Kejati Aceh bergerak dan berhasil mengamankan Terpidana di Tepat persembunyiannya di kebun Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam Kab. Bireuen Tanggal : 26 Juni 2024 sekira pukul :10.05 Wib.
Selanjutnya terpidana Zinudin Bin Isa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara di Lapas Kelas IIB Bireuen.
Melalui program Tabur, Asisten Intelijen Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan," tegasnya.
Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.