Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 10 Mei 2026

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kasus KDRT di Jepara
Oleh Admin | Senin, 19 Mei 2025
Bagikan :

Bahwa pada hari Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 16.30  wib Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Aceh bersama Tim Kejaksaan Negeri Jepara berhasil mengamankan terpidana (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bireuen dengan identitas sebagai berikut :

Nama lengkap               

Tempat/Tanggal Lahir  

Jenis Kelamin               

Kebangsaan                    

Agama                           

Alamat

           

Pekerjaan                      

Pendidikan Terakhir

:

:

:

:

:

:

 

:

:

YENI LYSHA Binti PENGADUAN LUBIS

Padang Sidempuan / 28 Januari 1982

Perempuan

Indonesia

Islam

Desa Pijor Koling, Kec.Padang Sidempuan Tenggara, Kab. Padang Sidempuan

Dosen

S2

 

Adapun DPO diamankan di rumah (Jalan Pesajen, Demaan IV, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jawa Tengah).

 

Kasus Posisi:

Bahwa pada Januari Tahun 2020 terpidana melakukan perbuatan kekerasan fisik yaitu memukul, mencakar, mencubit, menampar dan menendang anak korban (anak tiri) terpidana yang mengakibatkan anak korban mengalami adanya luka dan trauma anak korban dimana seharusnya sebagai orang tua (Ibu Tiri) menjaga dan melindungi anak korban.

Atas perbuatannya kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut terpidana diancam pidana dalam pasal 44 ayat 1 undang – undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Berdasarkan putusan :

  • Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 100/Pid.Sus/2020/PN Bir tanggal 05 Agustus 2020 menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara
  • Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 233/Pid/2020/PT BNA tanggal 21 Oktober 2020 menyatakan putusan pengadilan negeri bireuen batal demi hukum dan memerintahkan  terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota

 

  • Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2180K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 September 2022 amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara

Bahwa terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya antara lain :

  • Surat panggilan terdakwa nomor : B-3557/L.1.21 3/eku.2/11/2021 tanggal 23 Nopember 2021
  • Surat panggilan Terpidana ke -2 nomor B-633/L.1.21.3/Eku.3/02/2025 tanggal 28 Februari 2025
  • Surat panggilan Terpidana ke -3 nomor B-777/L.1.21.3/Eku.3/03/2025 tanggal 23 Maret 2025

Namun terpidana bersikap tidak kooperatif dan berulang kali mangkir dari kewajiban hukumnya, sehingga Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan statusnya dalam Daftar Pencarian Orang

Kejaksaan Tinggi Aceh tidak tinggal diam. Melalui program “Tabur Buronan”, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H.,M.H kembali menegaskan “Tidak ada tempat yang aman bagi para pelanggar hukum. Hukum akan tetap ditegakkan.”

Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberikan informasi yang akurat tentang keberadaan buronan hukum. Apresiasi yang layak akan diberikan bagi setiap informasi yang berkontribusi terhadap penegakan hukum.

Pengamanan ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan hadir sebagai penjaga keadilan yang tidak pernah lelah mengejar kebenaran. Dengan semangat integritas dan profesionalisme, kami akan terus berdiri di garis depan menegakkan supremasi hukum di tanah air.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling