Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan Mujiono Bin Sunarto, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap etnis Rohingya. Mujiono ditangkap pada Jumat, 14 Februari 2024, pukul 12.30 WIB di Jalan Kampung Tandean, Lingkungan II, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara.
Kasus Posisi
Mujiono Bin Sunarto T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Ia dengan sengaja membawa 20 (dua puluh) pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk dipindahkan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. Aksi ini dilakukan Terpidana dengan imbalan mendapatkan sejumlah uang dengan menggunakan mobil Isuzu Minibus.
Atas perbuatannya, Mujiono dinyatakan bersalah melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Putusan Pengadilan
Bahwa Putusan Tingkat pertama yaitu Pengadilan negeri Lhokseumawe dinyatakan yang bersangkutan bebas lalu Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Mujiono dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman:Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun Denda sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Bawah setelah Putusan dari Mahkamah Agung diterima dan saat akan di eksekusi oleh Jaksa, yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaanya.
Terpidana sempat beberapa kali dipanggil untuk menjalani hukuman, namun ia berpindah-pindah tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO. Oleh karena itu, Kejati Aceh melalui Tim Tabur melakukan pelacakan dan pencarian yang pada akhirnya berhasil mengamankan dan menangkap Terpidana Mujiono di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Setelah Terpidana Mujiono tertangkap lalu Tim Tabur Kejati Aceh berkoordinasi dengan Kejari Lhoksemawe untuk menjemput terpidana Mujiono dari Kabupaten Langkat Sumatera Utara untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024.
Penangkapan ini dikomandoi oleh Asintel Kejati Aceh Mukhzan, SH. MH. beserta Tim Tabur yang secara terus menerus melakukan pelacakan dan pencarian terhadap para DPO yang belum tertangkap. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejati Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh menghimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan.