BANDA ACEH – Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan bagi Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian yang berlangsung di The Pade Hotel, Kota Banda Aceh, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
Sektor jasa keuangan memiliki karakteristik tindak pidana yang kompleks dan berbeda dengan tindak pidana konvensional. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif serta pendekatan penanganan yang tepat agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, penguatan koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas penanganan perkara di sektor jasa keuangan. Sinergi antaraparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat proses penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga upaya pemulihan kerugian.
Penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan juga tidak semata-mata diarahkan pada aspek penghukuman terhadap pelaku. Langkah-langkah administratif, pencegahan kerugian yang lebih besar, serta pemulihan aset menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, jajaran Kejaksaan dan Kepolisian diharapkan memiliki pemahaman yang semakin baik mengenai karakteristik, mekanisme penanganan, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antaraparat penegak hukum, sehingga penanganan perkara sektor jasa keuangan dapat dilaksanakan secara profesional, efektif, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.