Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 13 Oktober 2024
logo

Kejaksaan Republik Indonesia

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

PPID Kejaksaan Republik Indonesia
Nama Pejabat

Anda ingin mengajukan permohonan informasi?

Pelajari Tata Cara Permohonan Informasi di sini


Anda ingin mengajukan keberatan?

Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik.